Tasik Raya

Bawaslu Temukan 4 Pelanggaran Kampanye Selama Dua Pekan

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com
Dua pekan masa Kampanye Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran kampanye dari Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya.

Sedikitnya terdapat empat laporan masyarakat dan temuan Petugas Pengawas Pemilu selama Kampanye berlangsung dari 23 September sampai 9 Oktober 2024.

“Kalau laporan tidak ada ke Bawaslu, hanya informasi awal. Kami tidak tutup mata kami lakukan penelusuran apakah betul yang disampaikan masyaralat terkait dugaan pelanggaran itu. Kami sudah simpulkan.”Ucap Dodi Juanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis Siang, 10 Oktober 2024.

Dodi mengatakan, informasi yang masuk pertama adalah munculnya foto Komisaris salah satu BUMD di Kabupaten Tasikmalaya yang berfoto dengan Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3.

Selain itu, Penelusuran Bawaslu foto diambil pada tanggal 23 September 2024 saat pengambilan nomor urut undian Pasangan Calon Bupati.

Kemudian, melihat waktu ini, Bawaslu menilai belum masuk masa kampanye hingga tidak di kategorikan pelanggaran kampanye. Sosok Komisaris BUMD juga bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pertama terkait adanya Pengawas BUMD di Kabupaten Tasikmalaya berfoto dengan calon, itu betul foto di tanggal (23/9/2024) saat pengambilan nomor urut. Berarti belum memasuki masa kampanye. Pengawas atau Dewan Komisaris BUMD bukan ASN maka dikategorikan bukan pelanggaran kampanye.”Ujar Dodi Djuanda.

Laporan kedua, iti muncul foto calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 Ade Sugianto bersama Camat, Kepala Dinas Pertanian, TNI dan Polri serta masyarakat di Kecamatan Cisayong.

Ketua Bawaslu menyebutkan penelesuruan Bawaslu ini terjadi saat Ade Sugianto diundang menjadi Narasumber dalam kegiatan rembuk tani.

Dengan begitu, dilokasi tidak muncul kampanye, ajakan dan penyampaian visi misi serta tidak terdapat atribut pasangan calon. Alhasil, tidak masuk dalam kategori pelanggaran kampanye.

“Lanjutnya, ada foto kegiatan calon dengan Camat, Ada Kadis ada unsur Polisi TNI di Cisayong. Calonya Nomor urut 3. Ternyata hasil penyelidikan calon itu narasumber dalam acara Rembuk Tani. Selain itu, tidak ada atribut paslon 3, tidak ada ajakan memilih, tidak ada visi misi yang disampaikan. Ini Pilkada sifatnya kumulatif unsur kampanyenya harus ada, mulai alat peraga ajakan ada penyampaian visi-misi, foto pun tidak simbol dukungan jari. Jadi kami kategorikan bukan pelanggaran kampanye.”Jelas Ketua Bawaslu, Dodi Djuanda.

Selanjutnya, temuan lagi muncul foto pembagian sembako dengan dilengkapi spesimen surat suara Paslon nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Lokasinya berada di Kecamatan Karangjaya dan Desa Sukasetia Kecamatan Cisayong.

Hasil pendalaman ditemukan di Rumah warga termasuk juga diberikan kerumah rumah dengan ketuk pintu. Bawaslu menemukan indikasi dugaan pelanggaran Kampanye.

“Ketiga ada foto sembako yang ada spesimen surat suara paslon nomor urut dua. Kasusnya temuan di Desa Sukasetia Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Karangjaya ada dor to dor ada yang di posting penerimanya. Hasil dari pengawasan Panwascam alasanya stunting dan masih di dalami. Kami melihat ada indikasi dugaan tindak pidana dalam pembagian sembako ini. Nanti akan kami bawa dalam pembahasan pimpinan apakah diregister akan kami register.”Bebernya.

Adapun itu, selama dua pekan masa kampanye sebanyak 46 kali kampanye dilakukan tiga Paslon peserta kampanye.

Sontak, pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya.

Pasalnya, Nomor urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly diusung Golkar dan PAN.

Lalu, Nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi diusung PPP, Gerindra, PKS dan Demokrat.

Sedangkan, Nomor urut 3 Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz diusung PDI Perjuangan, PKB dan Nasdem. (*)