Tasikmalaya, tasikraya.com–
Pasca berakhirnya Pemilu dan Pilkada 2024, penguatan sistem penegakan hukum Pemilu tetap menjadi perhatian utama jajaran Pengawas Pemilu.
Hal tersebut mengemuka dalam forum Diskusi Keadilan Demokrasi (DISKRESI) bertema “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilihan Umum” yang di laksanakan, di Kantor Bawaslu Jawa Barat pada, Senin (23/2/2026).
Kegiatan ini diikuti perwakilan pengawas Pemilu dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Barat, termasuk Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, serta perwakilan Provinsi lain.
Forum ini menjadi ruang diskusi strategis untuk membaca tantangan hukum pemilu ke depan sekaligus memperkuat kesiapan kelembagaan menuju Pemilu 2029.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam-Zam mengatakan dinamika hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 dan 104 menjadi landasan penting bagi revisi Undang-Undang Pemilu 2026 yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurutnya, perubahan tersebut diprediksi akan mengubah lanskap penegakan hukum Pemilu secara signifikan.
Zacky juga menekankan pada masa non-tahapan, fokus lembaga diarahkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta Pendidikan Politik masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Syaiful Bachri menyatakan transisi menuju Pemilu 2029 memerlukan persiapan penegakan hukum yang lebih kokoh.
“Penguatan sistem dan kesiapan kelembagaan dinilai menjadi faktor penting dalam menghadapi kompleksitas penyelenggaraan pemilu mendatang.”Ujarnya.
Dalam sesi pemaparan materi, anggota Bawaslu RI, Puadi, menguraikan sejumlah tantangan besar yang membayangi penegakan hukum Pemilu.
Sehingga, pihaknya menyoroti tantangan yang muncul dari aspek norma dan kepastian hukum, terutama potensi konflik antara ketentuan pidana pemilu dan KUHP baru.
Perbedaan pengaturan sanksi, termasuk besaran denda bagi korporasi, dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik peradilan.
Puadi juga menyinggung meningkatnya aktivisme yudisial melalui putusan konstitusional pada masa tahapan Pemilu, serta kecenderungan pragmatisme aktor politik yang memandang Pemilu sebagai arena pengembalian modal politik.
“Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi kualitas kaderisasi partai politik dan integritas kompetisi elektoral.”Tuturnya.
Sebagai solusi, Puadi menekankan perlunya penguatan kelembagaan terutama di Gakkumdu, sinkronisasi hukum materil antara regulasi pemilu dan KUHP baru, penguatan kewenangan peradilan pengawasan pemilu, serta integrasi sistem peradilan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara Pemilu.
“Pendidikan politik kepada masyarakat juga dinilai penting untuk mendorong penolakan terhadap praktik politik uang sekaligus meningkatkan partisipasi pelaporan pelanggaran.”Ungkapnya.
Kendati demikian, Forum DISKRESI dirancang sebagai ruang diskusi berkelanjutan yang melibatkan pengawas Pemilu, Akademisi, dan praktisi hukum.
Melalui forum ini, penguatan kapasitas dan pertukaran gagasan diharapkan tetap berlangsung secara konsisten, termasuk pada periode di luar tahapan resmi Pemilu.
