Tasik Raya

AMPEG Bantah Pernyataan CV Trican

KABUPATEN TASIKMALAYA- Pernyataan CV Trican yang menyebut tidak ada perlindungan hukum bagi Cv Trican dan juga menyebut  Negara tidak hadir untuk menyelesaikan persoalan ini, memunculkan berbagai reaksi yang salah satunya dari AMPEG.

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) yaitu Ahmad Fauzan SH & Azis Aptira SH memberi pernyataan ke media, mereka membantah statement dari CV Trican. Menurutnya, masyarakat tidak pernah menghalangi terkait penambangan tersebut. Akan tetapi, aliansi masyarakat peduli galunggung mempertanyakan dampak lingkungan dari penambangan tersebut.

“Siapa yang akan bertanggungjawab terhadap masyarakat yang ada dilingkungan tersebut jika suatu saat nanti timbul Bencana Alam.” ujarnya.

AMPEG juga mempertanyakan terkait legalitas ijinnya apakah sudah mengidentifikasi dampak lingkungan (AMDAL) atau belum. Dikarenakan, Masyarakat Peduli Galunggung tidak pernah diberitahukan, oleh karena itu sosialisasi sangatlah penting bagi penambang baru di wilayah Leuweungkeusik agar masyarakat yang berada disekitar tambang tersebut dapat terjamin kehidupannya sebagaimana masyarakat pada umumnya.

Disamping itu AMPEG menegaskan akan terus mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut ijin penambangan pasir di Kawasan Leuweungkeusik, Pasiripis, selama tidak ada yang menjamin baik negara maupun perusahan yaitu Cv Trican terkait dampak dan akibat kedepannya dengan adanya penambangan tersebut.

(Rizky/tasikraya)