Tasik Raya

Agen Gas LPG Milik Anggota DPRD Demi Hamzah Dibobol Maling

Kabupaten Tasikmalaya- Tiga orang kawanan perampok di Tasikmalaya nekad membobol agen LPG 3 kilogram milik anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Demi Hamzah, pada 1 Juli 2021 lalu.

Aksinya sempat terekam kamera CCTV saat pura-pura parkir depan lokasi pencurian, dalam rekaman cctv terlihat mobil silver pelaku terparkir tepat di depan gudang LPG, jalan raya Cibalong Kabupaten Tasikmalaya.

Terlihat seorang penumpang menampakan wajah dari balik jendela pintu mobil yang terbuka.

Saat diusut, kendaraan ini bukan sembarang parkir melainkan tengah melakukan pencurian agen LPG milik anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mereka berhasil menggondol 52 tabung LPG kosong yang tersimpan di dalam gudang.

“Jadi benar pelaku mencuri di agen LPG dan terekam CCTV. Dia ambil 52 tabung LPG kosong.”Ucap IPTU Jaja Hidayat, Kapolsek Cibalong di Kantornya, Jum’at (16/07/21).

Berbekal rekaman CCTV,  unit Reskrim Polsek Cibalong Tasikmalaya akhirnya bisa meringkus pelaku pada hari Kamis 15 juli 2021. Pelaku berjumlah tiga orang masing-masing berinisial AS, D dan OW warga Kota Tasikmalaya dan Ciamis.

“Kami amankan tiga pelaku yah, termasuk sopir.”Ujar Jaja.

Didepan penyidik, ketiga sahabat karib ini mengaku beraksi menggunakan mobil rental yang disewanya 350 ribu per hari. Modusnya pelaku sengaja merusak gembok pintu gerbang gudang penyimpanan LPG menggunakan palu besi.

“Motifnya rusak gembok agen LPG dan dia maling pakai mobil rental dari Ciamis. Uang penjualan dibagi tiga.”Imbuh Jaja Hidayat.

52 tabung hasil curian kemudian dijual seharga 105 ribu rupiah perbuah pada oknum karyawan salah satu SPBU. Total keuntungan pelaku mencapai enam juta rupiah dipotong biaya tarif kendaraan rental.

Menurut pelaku, mereka tidak menargetkan agen milik wakil rakyat, hal tersebut tidak direncanakan karena yang dilakukannya adalah membobol agen LPG secara random.

“Saya gak tau pak agen yang dicuri milik anggota DPRD. Saya acak ajah yang kosong dan sepi.”Kata D, pelaku Pencurian.

Meski demikian, Polisi menyita barang bukti 52 tabung LPG, kendaraan mini bus, kunci serta palu. Akibat perbuatanya, tiga sahabat ini harus mendekam dibalik jeruji besi dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

(Rizky/tasikraya)