Kabupaten Tasikmalaya-
Mantan Kepala Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya menjadi DPO selama 8 tahun dalam Kasus Korupsi Dana Beras Miskin (Raskin). Pelariannya telah berakhir setelah berhasil ditangkap Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (25/09/2020).
Muhammad Syarif, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, tersangka berinisial DR menjadi DPO selama 8 tahun, terhitung sejak tahun 2013. Namun akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya berhasil mengetahui keberadaannya.
“Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bojonggambir itu sudah pulang kembali ke rumahnya, dan kami tangkap tadi Jum’at pagi. Tersangka ini mantan Kades Kertanegla, dan menjadi DPO 8 tahun dalam kasus korupsi penyalah gunaan dana raskin tahun 2008,” ucapnya, kepada wartawan.
Muhammad Syarif menambahkan, tersangka ini sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2012. Namun setelah eksekusi tahun 2012, tersangka malah kabur, kemudian pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan DPO Tahun 2013.
Usai tertangkap, tersangka menjalani rapid test, kemudian langsung menuju Lapas Kelas II B Tasikmalaya. Tersangka mendapatkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta.
“Tersangka sudah menjalani rapid test, proses selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Tasikmalaya selama satu tahun.” Pungkasnya
(Rizky/tasikraya)
