Kabupaten Tasikmalaya- Polres Tasikmalaya melalui Satreskrim Polres berhasil mengamankan 16 Unit kendaraan roda dua dan menangkap empat kelompok komplotan pelaku pencurian sepeda motor di Mako Polres Tasikmalaya.
Pelaku yang diamankan Polres Tasikmalaya adalah dari kelompok satu DT (residivis), kelompok dua Y (residivis) dan R, kelompok tiga saudara R dan PA dan kelompok empat saudara R dan A.
Sedangkan, satu orang lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu R yang berperan sebagai penadahnya.
Berjumlah 16 unit motor curian berhasil diamankan dan tujuh diantaranya adalah sepeda motor Honda Beat, Honda Vario, dua Suzuki Satria FU, Yamaha Mio, Yamaha Genio, Vario, Honda Karisma, Yamaha Mio M3, Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.
Titik lokasi terjadinya aksi pencurian ada di 3 Kecamatan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya atau Kabupaten Tasikmalaya yakni di Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas dan Cipatujah. Kemudian, termasuk wilayah Kota Tasikmalaya dan Kota Bandung.
AKBP Suhardi Hery Haryanto., S.I.K., MM Kapolres Tasikmalaya mengatakan Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan alias Curanmor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Kita mengamankan dan menangkap empat kelompok curanmor, dengan berbagai titik lokasi aksi pencurian.
Dari delapan tersangka terbagi empat kelompok, dari empat kelompok ada dua kelompok yang didalamnya ada dua orang residivis.”Tegas Kapolres Tasikmalaya, Suhardi Hery kepada wartawan, Senin (6/2/2023) di Mako Polres Tasikmalaya.
Suhardi menyatakan bahwa ada salah satu kelompok, di kelompok dua yang melakukan aksinya dengan menggunakan senapan angin atau senjata soft gun dengan mengancam korban bahkan pernah melukai korbannya.
Kendati demikian, pengungkapan kasus curanmor ini, ungkap Suhardi, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Kami melakukan penyelidikan. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang kita tangani atau empat kelompok ini.”Jelas AKBP Suhardi Hery kepada wartawan.
Dengan begitu, kata Suhardi, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dari keempat kelompok komplotan tersebut ketika melakukan aksinya dengan cara berbeda-beda.
Kelompok satu, kata Suhardi, melakukan pencurian sepeda motornya dan handphone dengan cara merusak kaca jendela rumah dan warung. Lalu, kelompok dua melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan kunci palsu atau later T.
“Kelompok dua sempat juga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senapan angin atau soft gun. Bahkan sempat melukai korbannya dengan menembak peluru soft gun.”Ucapnya.
Sementara, Kelompok tiga, melakukan aksinya dengan merusak dan memutuskan kunci soket. Dan untuk kelompok empat melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci later T.
“Untuk kelompok dua sempat melakukan aksinya di dua lokasi lainnya yaitu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bandung. Sementara kelompok empat di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya.”Paparnya.
AKP Ari Rinaldo Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menyampaikan ada kelompok pelaku yang dalam percobaan aksinya melakukan pengancaman dan menggunakan untuk melukai korbannya.
“Sempat melukai korbannya, baru percobaan perampokan terapi tidak berhasil. Dia menakuti korban dengan senjata angin, ini aksi terakhir di lawan sama korbannya.”Beber dia.
Ari Rinaldo mengatakan untuk pendalaman, Reskrim masih melakukan pengembangan dan terus mencari informasi untuk dikembangkan.
Para pelaku, kata Ari, menjual hasil curian motornya melalui COD-an atau langsung kepada penadah atau pembeli bahkan ada juga yang melalui secara online.
“Dijual motor curiannya ada yang sampai Rp 1-3 juta. Untuk penadah R masih DPO, kita masih melakukan pengejaran.”Imbuhnya.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Atau paling lama tujuh tahun.
“Kepada masyarakat hati-hati, kejadian terjadi kebanyakan kelalaian pemilik motor, karena tidak menggunakan kunci ganda, tidak memarkirkan di tempat yang aman, jadi tidak pakai standar yang digunakan untuk yang layak.”Tuturnya.
Selain itu, salah satu pelaku Y (Residivis) mengaku saat melakukan aksinya menggunakan senjata atau senapan angin untuk menakut-nakuti korbannya.
“Iya pak ditembaki dua kali, tetapi tidak kena. Akhirnya gagal karena korban melawan.”Pungkasnya.
(Rizky/tasikraya)
